Bentoel Group: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 202.182.51.101 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh 68.171.236.128. (TW)
Baris 57:
 
== Kontroversi ==
=== Kontroversi Iklan "Bentoel Mild" ===
Pihak berwenang [[Malaysia]] pada awal mengumumkan bahwa iklan Bentoel Mild dengan slogan ''"Mild Plus For Male Plus"''<ref>[http://www.behance.net/edward-edo-sutedja/frame/3428753 Iklan Bentoel Mild 2004 - 2012]</ref> yang ditayangkan pada tahun [[2000]] yang direvisi pada [[2004]]-sekarang yang pernah mendapat [[Citra Pariwara]] [[2004]], ternyata termasuk dalam iklan yang memiliki reputasi cukup buruk karena hal-hal yang vulgar, mesum, dan berbau seks.<ref>[http://www.republika.co.id/2004/18/16115.htm Bentoel Group pernah diincar KPI]</ref> Iklan berdurasi 60 detik yang disiarkan di Astro Bintang Saluran 141 sewaktu acara [[Bukan Empat Mata]] itu ternyata diperingatkan oleh pihak berwenang [[Malaysia]] karena iklan tersebut adalah iklan yang dilarang. Jika sudah ketiga kalinya Bentoel Mild tidak mengindahkan peringatan itu, maka Bentoel Mild dilarang dijual di [[Malaysia]] dan pihak berwenang [[Malaysia]] akan menyatakan perang dan boikot terhadap Bentoel Group.
=== Kontroversi Perebutan Merek "neO Mild" ===
PT Bintang Pesona Jagat ternyata mengambil merek rokok "neO Mild" yang dimiliki oleh PT Karya Tajinan Prima yang lebih dulu menggunakan merek tersebut. Kasasi merek "neO Mild" antara Karya Tajinan Prima dengan Bintang Pesona Jagat bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada [[16 Juni]] [[2010]] yang mengizinkan kedua merek rokok itu muncul bersamaan. Tetapi kemudian pihak Bentoel Group mengakali vonis tersebut dengan bukti-bukti bahwa merek "neO Mild" versi Bintang Pesona Jagat yang pertama kali didaftarkan nomor 503266 tanggal [[17 Mei]] [[2001]], untuk kelas 34, jenis barang rokok dan Karya Tajinan Prima melanggar hak eksklusif atas merek dagang terdaftar "neO Mild" dengan menggunakan merek tidak terdaftar "neO Mild" yang memiliki persamaan pada pokoknya.<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2011/06/13/090340321/Kalah-Sengketa-Merek-Anak-Usaha-Bentoel-Ajukan-Kasasi Kalah Sengketa Merek, Anak Usaha Bentoel Ajukan Kasasi]</ref>