Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sejarah Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]] tidak terlepas dari keberadaan Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang merupakan induk dari Desa [[Mandalamekar,_Jatiwaras,_Tasikmalaya|Mandalamekar]], Desa [[Kertarahayu, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kertarahayu]], dan Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]]. Pada tahun [[1978]], Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, yang berbatasan wilayah: sebelah utara dengan Desa [[Ciwarak, Jatiwaras, Tasikmalaya|Ciwarak]], sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai [http://Sungai%20Ciwulan%20 http://sda.pu.go.id:8181/sda/?act=detail_ws&wid=128 Ciwulan], Desa [[Cisempur]] dan Desa [[Setiawaras]] ([[Kecamatan Cibalong]]), dan sebelah timur dengan Desa [[Lengkongbarang]] dan Desa [[Tanjungbarang]] (Kecamatan [[Cikatomas]]) dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal [[26 Juni]] [[1978]], Desa Kersagalih dimekarkan menjadi 2 desa yaitu [[Desa Kersagalih]] dan Desa [[Mandalamekar]]. Setelah pemekaran, Desa [[Kersagalih]] dipimpin oleh Upang dan Desa [[Mandalamekar]] oleh Alm. Nana.
 
'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''