Kabupaten Pesawaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: propinsi → provinsi, Propinsi → Provinsi using AWB
Faiz hasan md (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 61:
# [[Tegineneng, Pesawaran|Tegineneng]]
# [[Way Lima, Pesawaran|Way Lima]]
# [[Waykhilau,Pesawaran|Waykhilau]] (pecahan dari kecamatan Kedondong)
# [[Margapunduh,Pesawaran|Margapunduh]] (pecahan dari kecamatan Punduh Pidada)
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.