Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 38:
=== Peraturan Pemerintah ===
{{utama|Peraturan Pemerintah}}
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk menjalankan [[Undang-Undang]] sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk ''menjalankan'' Undang-Undang sebagaimana mestinya.ok
=== Peraturan Presiden ===
|