Indonesia Sustainable Palm Oil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Indonesian Sustainable Palm Oil System''' (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untu...' |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Indonesian Sustainable Palm Oil System''' (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing [[minyak sawit]] Indonesia di [[pasar dunia]] dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi [[gas rumah kaca]] serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia<ref>{{cite web
| url = http://www.sustainablepalmoil.org/standards-certfication/certification-schemes/ | title = Certification schemes | accessdate = 10 September 2013}}</ref> untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional
* Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru [[kelapa sawit]].
* Pembukaan
* Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib
* Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan [[gambut]] dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%
* Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan ''saprik'' (matang) dan ''hemik'' (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir [[kuarsa]] atau lapisan tanah [[sulfat]] asam serta mengatur [[drainase]] untuk mengurangi emisi [[gas rumah kaca]].
* Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (''water management'') sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|