Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikakgp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
 
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan ssitemsistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ''ad hoc'' yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], [[Provinsi Jawa Barat]], dan [[Provinsi Sumatera Barat]]. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai '''fasilitator''' yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau ''Unit Layanan Pengadaan/ULP''.
 
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari [[LKPP]], [[KPK]], [[Komisi Yudisial]], dan [[PPATK]]. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di [[LPSE Universitas Diponegoro]], [[LPSE Provinsi Jawa Barat]], [[LPSE Provinsi Sumatera Barat]], [[LPSE Kota Yogyakarta]], dan [[LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].