Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 13:
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari [[LKPP]], [[KPK]], [[Komisi Yudisial]], dan [[PPATK]]. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di [[LPSE Universitas Diponegoro]], [[LPSE Provinsi Jawa Barat]], [[LPSE Provinsi Sumatera Barat]], [[LPSE Kota Yogyakarta]], dan [[LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].
|