Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pernyataan perlu rujukan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{bedakan|Hilal#Rukyah}}
'''Ruqyah''' atau Rukyah ([[Bahasa Arab|Arab]]: رقية, [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''exorcism'') adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit akibat dari ''‘ain'' (mata hasad), sengatan hewan<ref>"Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah {{saw}} dahulu berada dalam perjalanan [[safar]], lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al Fatihah, pembesar tersebutpun sembuh. (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)</ref>, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, gangguan jin, dan lainnya.{{fact}}
{{under construction}}
'''Ruqyah''' atau Rukyah ([[Bahasa Arab|Arab]]: رقية, [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''exorcism'') adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, gangguan jin, dan lainnya.{{fact}}
 
== Pembagian Ruqyah ==
Baris 18 ⟶ 17:
Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam [[As-Suyuthi]] berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
 
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktek ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. [[Ibnu Mas'ud]] radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam{{saw}} bersabda,{{cquote|
{{cquote|إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” <ref>HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381</ref>}} Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan.
 
== Penerapan ==
Disebutkan dalam suatu hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam{{saw}} pernah disihir orang, sehingga Malaikat Jibril datang dan mengajarkan ruqyah kepada beliau dengan cara membaca Al-Muawwizat sehingga hilanglah pengaruh sihir tersebut.
[[Ibnu Hajar|Ibnu Hajar Al Asqalani]] menyatakan bahawa; “Yang dimaksudkan dengan ‘Al-Muawwizat’ adalah surah [[Surah Al-Ikhlas|Al-Ikhlas]], [[Surah Al-Falaq|Al-Falaq]] dan [[Surah An-Nas|An-Naas]].”<ref>Fathul Bari 9/62</ref>
 
Baris 38 ⟶ 37:
* {{en}} [http://www.islamawareness.net/BlackMagic/fatwa_ruqyah.html Cara melakukan ruqyah]
* {{id}} [http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html Syarat Ruqyah Syar'iyah]
* {{id}} [http://muslimafiyah.com/boleh-mendoakan-kesembuhan-meruqyah-orang-kafir.html Hukum meruqyah non muslim]
{{Thibbun Nabawi}}
[[Kategori:Thibbun Nabawi]]