'''PT. Duta Pertiwi Tbk''' ({{bej|DUTI}}) merupakan [[perusahaan multinasional]] yang bergerak dalam bidang [[realestate]] yang bermarkas di [[Jakarta]], [[Indonesia]]. Perusahaan ini didirikan pada tahun [[1992]]
== Isu pencemaran nama baik ==
Kasus gugatan hukum PT Duta Pertiwi kepada Fifi Tanang (penghuni, sekaligus Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court), dan tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny, pada Mei 2009, menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca.
Fifi Tanang menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "''Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi''" itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemen seharga Rp 2,25 miliar yang tertera dalam sertifikat selama ini adalah HGB [[hak guna bangunan]] ternyata belakangan baru diketahui berada di atas [[hak pengelolaan lahan]] milik pemerintah daerah. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik <ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html Surat Pembaca Berbuah Hukuman], Majalah Tempo 13/XXXVIII 18 Mei 2009</ref>. 14 Mei 2009 Fifi Tanang divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh PN Jakarta Selatan.<ref>Kompas Sabtu 6 Juni 2009</ref>
Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Kasus ini bermula saat mereka di beritahukan dalam rapat perpanjangan HGB ITC Mangga Dua di bulan Agustus 2006 bahwa status tanah bersama di ITC-Mangga Dua yang diperjual belikan oleh PT.Duta Pertiwi Tbk., ditahun 1992 dengan status atas tanah bersama adalah HGB seperti yang tertera di dalam setiap sertifikat para pemilik selama ini, sebenarnya adalah HGB diatas HPL Pemprov DKI. Dengan adanya informasi baru mengenai status tanah ITC-Mangga Dua yang sebenarnya ini, pihak pengelola gedung (PT. Jakarta Sinar Intertrade, yang juga merupakan anak perusahaan PT.Duta Pertiwi Tbk.) mengatakan bahwa para pemilik kios dikenakan biaya-biaya selain biaya perpanjangan HGB juga dikenakan biaya HPL/sewa lahan Rp 3 juta lebih (untuk kios sebesar +/- 8m2). Setelah diperpanjang di dalam sertifikat setiap pemilik sekarang tertera informasi adanya HPL ini. <ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/02/18/brk,20090218-160735,id.html Sidang Pidana Surat Pembaca Ditunda], Tempointeraktif.com</ref>
Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Dalam sidang pidana, majelis hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] yang diketuai Haryanto menyatakan Fifi Tanang terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Meskipun fakta bahwa laporan polisi yang dibuat PT.Duta Pertiwi atas kasus ini dibulan November 2006, mengenai surat pembaca di Warta Kota, yang mana sudah tidak lagi sinkron dengan dakwaan JPU yang mendakwa untuk Investor Daily yang terbit dibulan December (dakwaan futuristik) diabaikan oleh Majelis Hakim. Dan semua bukti-bukti foto copy yang dipakai adalah untuk ITC-Mangga Dua tidak ada satupun bukti yang disampaikan oleh JPU menunjukkan kepada lokasi yang disengketakan yaitu Mangga Dua Court. Pada persidanganpun yang dihadirkan adalah BPN dari Jakarta Utara yang tidak tahu menahu tentang tanah di Jakarta Pusat dimana berdirinya Apartemen Mangga Dua Court yang menjadi hal-ichwal kasus ini muncul.
Pada lanjutan sidang pidana pencemaran nama baik digelar 4 Juni 2009 untuk Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan alias Winny didakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada tgl 15 Juli 2009 kasus Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan pun diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah. Fakta dakwaan JPU yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli dari copy yang dimasukkan sebagai bukti (selain koran yang memuat surat pembaca yang didakwakan)tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh
Robinson Tarigan S.H. Bahkan dalam persidangan Khoe Seng Seng, saksi Hasnawi Thamrin ketua PPRS ITC-M2, yang jelas-jelas telah memberikan kesaksian palsu tidak dijadikan pertimbangan sama sekali dan kenyataan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan telah memutuskan Hasnawi Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik kios ITC-Roxy Mas saat rapat umum perhimpunan penghuni ditahun 2006, dan TIDAK diberikannya Notulen rapat ITC-M2 yang menurutnya hanya sebagian kecil dari pemilik kios ITC-M2 yang berkeberatan membayar biaya HPL juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam membuat keputusan.
Pada tanggal 8 September 2009, kembali PT. Duta Pertiwi Tbk., melalui anak perusahaannya PT. Jakarta Sinar Intertrade mengejutkan dunia media, dengan memenjarakan Aguswandi Tanjung (penghuni sekaligus pemilik salah satu unit apartment di ITC Roxy Mas) dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas. Kasus ini sekali lagi menjadi sorotan publik karena merupakan kasus pertama diIndonesia, bahkan di Dunia. Aguswandi Tanjung sejak tahun 2004 telah menggugat PT. Duta Pertiwi Tbk., atas perpanjangan tanah milik bersama para pemilik rumah susun campuran ITC-Roxy Mas yang diperpanjang kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., tanpa sepengetahuan para pemilik ITC-Roxy Mas, sehingga secara langsung menurut BPN telah menghilangkan hak atas tanah bersama para pemilik ITC Roxy Mas lainnya. Dengan adanya permohonan perpanjangan atas tanah bersama ini kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., oleh ketua PPRS, Kent W, yang nota bene adalah pegawai dari PT.Duta Pertiwi Tbk., maka buku Tanah yang ada dalam setiap sertifikat para pemilik ITC-Roxy Mas terpaksa dicoret setelah perpanjangan dilakukan. Kasus ini terus bergulir, dan Aguswandi Tanjung didampingi kuasa hukum dari kantor hukum OC Kaligis, pro-bono. <ref> [http://www.tvone.co.id/arsip/view/26557/2009/10/30/isi_batere_ponsel_di_tempat_umum_ditahan_polisi/ http://news.okezone.com/read/2009/06/04/1/226270/lagi-penulis-surat-pembaca-dihukum Lagi, Penulis Surat Pembaca Dihukum], Okezone.com</ref>
== Referensi ==
|