Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membalikkan revisi 7112978 oleh 125.163.226.210 (bicara) |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008}}
|