Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zindhoe (bicara | kontrib)
Zindhoe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{gabungkepada|Auditor}}
 
'''Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang [[pengawasan]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan [[profesi]] dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
 
== Sejarah ==