Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah |
k →Sejarah |
||
Baris 7:
Kemudian pada tahun 1959-1966 DAN mengalami beberapa perubahan struktur dan berganti nama menjadi Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara atau yang lebih dikenal sebagai DJPKN. Perubahan struktur dan penataan kelembagaan tersebut terus berjalan pada tahun 1968-1971 hingga akhirnya pada tahun 1983 dengan diterbitkannya '''Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983''' tanggal [[30 Mei 1983]] maka DJPKN ditransformasikan menjadi '''Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)''', sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan Keppres tersebut maka BPKP secara resmi didaulat untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
== Kepala ==
|