Kriteria Kopenhagen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 52:
=== Aturan hukum ===
[[Aturan hukum]] menegaskan bahwa otoritas pemerintah hanya bisa dilaksanakan sesuai hukum tertulis, yang diadopsi melalui prosedur tetap. Prinsipnya ditujukan sebagai pelindung terhadap aturan arbitrase dalam kasus-kasus perorangan. oyeaah adri satyawada
===Hak asasi manusia===
|