Kriteria Kopenhagen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 120.168.0.235) dan mengembalikan revisi 6727570 oleh EmausBot |
|||
Baris 52:
=== Aturan hukum ===
[[Aturan hukum]] menegaskan bahwa otoritas pemerintah hanya bisa dilaksanakan sesuai hukum tertulis, yang diadopsi melalui prosedur tetap. Prinsipnya ditujukan sebagai pelindung terhadap aturan arbitrase dalam kasus-kasus perorangan.
===Hak asasi manusia===
|