Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{gabungkepada|Auditor}}
'''Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang [[pengawasan]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan [[profesi]] dan [[karier]], kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
== Sejarah ==
|