Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan AjimenRangga2013 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Pai Walisongo
Reza Adzan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 332:
 
Pada tanggal [[23 Agustus]] [[2010]] Pengadilan secara mutlak memenangkan gugatan MNC terhadap TPI dengan membatalkan TUN.<ref>http://news.okezone.com/read/2010/08/23/339/365877/339/mnc-mutlak-atas-tpi-gugatan-di-tun-dicabut</ref>
== Kembalinya Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI setelah dikabulkan kasasi oleh Mahkamah Agung ==
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardijati Rukmana atau Mbak Tutut, terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Putusan tersebut dikabulkan pada tanggal 2 Oktober 2013.
<nowiki> </nowiki>Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara. Adapun pihak termohon dalam kasus ini adalah PT Berkah Karya Bersama.
<nowiki> </nowiki>Sebelumnya, klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, Direktur Utama TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar kubu Mbak Tutut dan Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut.
<nowiki> </nowiki>Menurut Japto, pada 8 Juni 2010 keluar surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko.
<nowiki> </nowiki>Karena itu, tim kuasa hukum PT MNC mengajukan surat yang memohon konfirmasi dan pembatalan atas pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.
<nowiki> </nowiki>Sementara Hary Tanoesoedibo selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta tolong kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp1 triliun.
<nowiki> </nowiki>Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
<nowiki> </nowiki>Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibyo menyediakan dana maksimum USD 55 juta. “Kesepakatannya Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah,” katanya.
<nowiki> </nowiki>Dikatakan, pada 2005, PT Berkah resmi menjadi pemegang 75 persen saham di TPI, bahkan pada 2010 Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya pada 8 Maret 2010 membuat pengakuan secara tertulis di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa memang benar dirinya telah menyerahkan 75 persen saham PT TPI itu.
<nowiki> </nowiki>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).
<nowiki> </nowiki>Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
 
== Prestasi ==
Pada November 2002, MNCTV (yang pada saat itu bernama TPI) mendapatkan penghargaan ''[[Indonesian Television Station Of The Year 2002]]'' dan ''[[Stasiun TV Terfavorit]]''.