Brantas Abipraya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
Unit III : Merupakan Unit Pelaksanaan, yang dapat berbentuk suatu PT-Persero dalam bidang Jasa Kontraktor
Proses pembentukan/pemekaran tersebut di atas diserahkan kepada Bapak DR.Ir.Suyono Sosrodarsono, selaku Direktur Jenderal Pengairan pada saat itu.
Sebagai wadah dari Unit Pelaksanaan, semula dipertimbangkan PT.Buana Karya yang pada saat itu keadaannya tidak sehat. Namun karena proses untuk menertibkan perusahaan tersebut memerlukan waktu yang lama, serta dengan berbagai pertimbangan lainnya, maka almarhum Bapak DR.Ir.Purnomosidi Hajisarosa pada tanggal 16 Mei 1980 memohon persetujuan Bapak Presiden RI untuk mendirikan perusahaan Jasa Konstruksi (PT.Persero) baru.
Selanjutnya, Bapak DR.Ir.Purnomosidi Hajisarosa memberi nama PT-Persero baru tersebut dengan '''Brantas Abipraya''', yang berarti "'''Semangat Brantas'''". Melalui proses seperti tersebut di atas, maka DR.Ir.Suyono Sosrodarsono yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengairan mendirikan Persero PT.Brantas Abipraya, dengan Akte Notaris Kartini Mulyadi, SH Nomor : 88 tertanggal 12 Nopember 1980.
PT Brantas Abipraya merupakan wadah untuk menyalurkan bakat dan minat para karyawan Proyek Brantas ke dalam lembaga profesi yang berbeda, yaitu profesi Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi atau Kontraktor.
'''Bisnis Utama :'''
|