Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.253.241.191 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Hysocc. (TW)
Baris 1:
'''ki'''
{{redirect|UKM|Unit Kegiatan Mahasiswa|[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha KelllldariKecil persainganadalah: usaha yang tidak sehat.”
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
==Kriteria usaha kecil ==