Tawan Karang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Prabb (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 7432973 oleh Hanamanteo (bicara)
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{hapus}}
Tawan karang (''taban karang'') merupakan salah satu hukum tradisi/adat yang berlaku di Bali pada masa lalu. Hukum ini memperbolehkan seorang raja atau masyarakat pesisir menyita kapal yang terdampar di wilayah mereka beserta muatannya dan menjadikan penumpangnya sebagai budak atau kadang-kadang dibunuh.