Tawan Karang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 27:
Walaupun Tawan Karang dianggap sebagai hal yang yang wajar oleh raja-raja Bali, Belanda menganggap hal ini mengancam kepentingannya. Oleh karena itu dibuatlah penjanjian penghapusan Tawan Karang dengan beberapa kerajaan di Bali pada waktu itu:<ref name="abelpetrus"/>
* Kerajaan [[Badung]], [[28
* Kerajaan [[Karangasem]],[[1 Mei]] [[1843]]
* [[Kerajaan Klungkung]], [[24 Mei]] [[1843]]
* Kerajaan [[Tabanan]], [[22 Juni]] [[1843]]
* Ada sumber yang menyebutkan bahwa pada tahun [[1843]] [[Kerajaan Buleleng]] juga ikut menandatangani perjanjian penghapusan Tawan Karang. <ref name="sejarahnasional"/>
Baris 44:
Setelah penyerbuan Belanda, penandatanganan perjanjian penghapusan Tawan Karang dilanjutkan dengan kerajaan-kerajaan sebagai berikut :<ref name="abelpetrus"/>
* Kerajaan [[Bangli]], [[25 Juni]] [[1849]]
* Kerajaan [[Jembrana]], [[30 Juni]] [[1849]]
* Kerajaan [[Gianyar]], [[13 Juli]] [[1849]]
Dalam bulan yang sama (13-15 Juli 1849) ditandatanganilah perjanjian perdamaian Kuta untuk menghentikan pertempuran antara raja-raja Bali dengan Belanda. Pada perdamaian ini, kedelapan raja Bali menegaskan lagi untuk menghentikan dan menghapuskan adat Tawan Karang.
|