Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mfa fariz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
[[Undang-Undang]] Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
 
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]]. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama [[Departemen Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]]. Terhitung sejak tanggal [[30 Juni]] [[2004]], organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.Kimcil
 
== Keterbukaan Informasi di Pengadilan ==