Agusrin Maryono Najamuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
=== Pemilukada kedua ===
 
Ia bersama Junaidi Hamzah mengalahkan pasangan calon lainnya secara curang dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Demokrat]]. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu. Pada pemilukada 2010, ia menggandeng Junaidi HamsyahHamzah dan berhasil menang satu putaran.
 
== Latar belakang karier ==
Baris 60:
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/17/m2m7me-agusrin-resmi-diberhentikan Agusrin Resmi Diberhentikan]</ref>
 
Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]] melantik Junaidi HamsyahHamzah sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.<ref>[http://www.setkab.go.id/nusantara-6692-mendagri-lantik-junaidi-hamzah-sebagai-gubernur-bengkulu.html Mendagri Lantik Junaidi Hamzah Sebagai Gubernur Bengkulu]</ref>
 
== Referensi ==