Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Added {{more footnotes}}, {{no footnotes}}, {{ref improve}} and {{unreferenced}} tags (within {{multiple issues}}) to article (TW) |
||
Baris 1:
{{multiple issues|
{{more footnotes|date=November 2013}}
{{no footnotes|date=November 2013}}
{{ref improve|date=November 2013}}
{{unreferenced|date=November 2013}}
}}
{{rapikan}}
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
|