Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II. Nama jurusan yang ada di Politeknik Kesehatan Jakarta II adalah sebagai berikut :
 
#Jurusan Teknik Elektromedik
#Jurusan Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
#Jurusan Teknik Gigi
#Jurusan Gizi
#Jurusan Kesehatan Lingkungan
#Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
#Jurusan Farmasi
 
Terbentuknya Politeknik Kesehatan menuntut adanya penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan administrasi secara terpadu didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: OT.01.01.2.4.0375 dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 890 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan., serta SK Menkes Nomor: OT.02.03/I/4/03440.1 tanggal 1 Juli 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan RI.