Lily Sumantri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
replaced: didasarkan kepada → didasarkan pada using AWB |
||
Baris 24:
Berdasarkan Undang-undang No 18/1965, Seorang [[Kepala Daerah]] didampingi oleh seorang petinggi yang merupakan tenaga Pusat yang diperbantukan. Disamping itu seorang [[Bupati]] Kepala Daerah dalam menghadapi masalah urusan Legislatif/ Politis dibantu oleh Anggota BPH yang terdiri dari utusan mewakili Fraksi [[ABRI]] dan 3 (Tiga) orang Fraksi dari [[Partai Politik]]. Hal itu dihapus setelah ada perubahan berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Pusat Pemerintahan pada saat itu di [[Alun-alun Bandung]] tepatnya di [[Balonggede, Regol, Bandung|Jalan Balonggede]], tercatat peristiwa penting, yaitu rencana pemindahan ibukota dari lokasi semula ([[Bandung|Kodya Bandung]]) kewilayah hukum [[Kabupaten Bandung]], yaitu [[Baleendah, Bandung|Baleendah]]. Kepindahan ini disebut sebagai kembalinya Ibukota [[Kabupaten Bandung]] ke tapak Cikal Bakal [[Kabupaten Bandung]] yang pertama semasa [[Tumenggung Wiraangunangun]]. Pemindahan ibu kota [[Kabupaten Bandung]] itu ditujukan untuk mengembangkan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah sendiri bukan saja kepada historis dan psychologis tetapi juga didasarkan
Akan tetapi atas beberapa pertimbangan fisik Geografis wilayah [[Baleendah, Bandung|Baleendah]] tidak memungkinkan untuk lokasi Ibukota Bandung.
[[Berkas:Lily wawancara.jpg|thumb|Bupati R.H.Lily Sumantri saat wawancara Penelusuran Arsip Sejarah tahun 2011]]
Tepat pada hari Rabu tanggal [[4 Desember]] [[1974]] secara resmi beliau berhenti sebagai[[Bupati Bandung|
== Pranala Luar ==
[http://www.bandungkab.go.id/arsip/2408/bupati-rh-lily-sumantri-periode-1969-1975 Bupati R.H. LILY SUMANTRI Periode 1969-1975] Website Resmi Pemkab Bandung
{{s-start}}
Baris 40:
{{Bupati Bandung}}
{{indo-bio-stub}}▼
[[Kategori:Bangsawan Sunda]]
▲{{indo-bio-stub}}
|