Langsung saja,saya butuh informasi apakah cabang YLBHI sudah ada di Kabupaten Maluku Tenggara/Kota Tual Propinsi Maluku, jika belum ada mohon infonya bagaimana kalau saya ingin mendirikan lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum kepada masyarakat, apakah sebaiknya saya dirikan sendiri atau lebih baik bila ada dukungan atau relasi dengan YLBHI atau yang sejenisnya agar dapat bertukar informasi dan dukungan lainnya yang bersifat konsultatif dan teknis hukum yang berkaitan dengan bantuan hukum bagi kami yang merupakan pemula yang ingin terjun dalam lembaga tersebut. Hal yang menjadi alasan kuat untuk menjadi bagian atau pelaku dalam lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat ini terdorong karena adanya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang yang dilakukan baik oleh oknum pejabat pemerintah maupun pihak-pihak lainnya yang banyak merugikan masyarakat, kondisi masyarakat yang buta akan hukum dan takut dengan penguasa membuat mereka diam dan kalaupun melakukan perlawanan, maka perlawanan tersebut hanya sebatas tindakan tanpa penuntutan hukum sehingga bagi oknum pejabat tidak akan ditanggapi dan pada akhirnya tindakan pelecehan terhadap hak-hak masyarakat berjalan terus dan semakin menjadi-jadi. Oleh karena melihat kondisi yang demikian, saya merasa terpanggil untuk dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas melalui tuntutan hukum, sehingga dapat memberikan efek jera dan perubahan perilaku oknum-oknum pejabat pemerintah yang selama ini merasa tidak bisa tersentuh sama sekali oleh hukum dalam perbuatan mereka yang banyak merugikan masyarakat.Atas informasi dan perhatiannya saya ucapakan terima kasih, wassalam.--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/180.249.238.18|180.249.238.18]] 18 November 2013 07.35 (UTC)