Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Member) dan mengembalikan revisi 7349035 oleh Okkisafire
Okihita (bicara | kontrib)
→‎Definisi: (Mencoba) membuat gaya bahasa lebih ensiklopedis.
Baris 3:
'''Agama''' menurut ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
 
Kata "agama" berasal dari [[bahasa Sanskerta]], ''āgama'' yang berarti "tradisi".<ref>Menurut kamus Sanskerta-Inggris Monier-Williams (cetakan pertama tahun 1899) pada entri ''āgama'': ...a traditional doctrine or precept, collection of such doctrines, sacred work [...]; anything handed down and fixed by tradition (as the reading of a text or a record, title deed, &c.)</ref>. Sedangkan kataKata lain untuk menyatakan konsep ini adalah '''religi''' yang berasal dari [[bahasa Latin]] ''religio'' dan berakar pada [[kata kerja]] ''re-ligare'' yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada [[Tuhan]].
 
[[Émile Durkheim]] mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
 
== Definisi ==
Definisi tentang agama dipilihdi yangsini sedapat mungkin sederhana dan meliputi. Artinya definisiDefinisi ini diharapkan tidak terlalu sempit ataumaupun terlalu longgar, tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
 
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnyaketerbatasannya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluardi luar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal [[Tuhan]], [[Dewa]], [[God|''God'']], [[Syang-ti]], [[Kami-Sama]] dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige, dan lain-lain.
 
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri, yaitu:
:* menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan, dan
:* menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan.
 
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa '''agama''' ituadalah penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan [[Tuhan]]. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan [[Tuhan]]. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
 
Lebih luasnya lagi, Agamaagama juga bisa diartikan sebagai '''jalan hidup'''. Yakni bahwa seluruh aktifitasaktivitas lahir dan batin pemeluknya itu diatur oleh agama yang dianutnya. Bagaimana kita makan, bagaimana kita bergaul, bagaimana kita beribadah, dan sebagainya ditentukan oleh aturan/tata cara agama.
 
===Definisi menurut beberapa ahli===
*Di Indonesia, istilah agama digunakan untuk menyebut semuaenam agama yang diakui secara resmi oleh negara, seperti [[Islam]], [[Katolik]], [[Protestan]], [[Hindu]], [[Budhisme]], dan Budha[[Agama Khonghucu|Khonghuchu]]. Sedangkan semua sistem keyakinan yang tidak atau belum diakui secara resmi disebut “religi”.<ref name="koen">Koentjaraningrat. 1974. "''Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan''", pp. 137-142. Jakarta: Gramedia.</ref>
*Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Secara khusus, agama didefinisikan sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpretasi dan memberi tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang gaib dan suci. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.<ref>Parsudi Suparlan dalam Robertson, Roland (ed). 1988. "''Agama: Dalam Analisis dan Interpretasi Sosiologis''", pp. v-xvi. Jakarta: CV Rajawali.</ref>
 
== Cara Beragama ==
Berdasarkan cara beragamanya:
# '''Tradisional''', yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanyaberagama nenek moyang, leluhur, atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. PadaPemeluk cara agama tradisional pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkandan tidak adaberminat minat.bertukar Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanyaagama.
# '''Formal''', yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
# '''Rasional''', yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
# '''Metode Pendahulu''', yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawahdi bawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
 
== Unsur-unsur ==
Baris 54 ⟶ 53:
{{utama|Agama di Indonesia}}
[[Berkas:Javanen offerend bij Tjandi Parikesit.jpg|thumb|300px|Sesajian di [[Candi]] [[Parikesit]], dataran tinggi [[Dieng]], [[Jawa Tengah]], di tahun 1880-an (gambar dari majalah ''[[Eigen Haard]]'')]]
Enam agama besar yang paling banyak dianut di [[Indonesia]], yaitu: agama [[Islam]], [[Kristen]] ([[Protestan]]) dan [[Katolik]], [[Hindu]], [[Buddha]], dan [[Konghucu|Khonghucu]]. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama [[Yahudi]], [[Saintologi]], [[Raelianisme]] dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
 
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
 
Sebenarnya tidakTidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) [[Menteri dalamDalam negeriNegeri]] pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telahkemudian dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
 
Selain itu, pada masa pemerintahan [[Orde Baru]] juga dikenal [[Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa]], yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.