Ahmadiyаh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 80:
[[Majelis Ulama Indonesia]] ([[MUI]]) telah menetapkan semenjak tahun [[1980]] tentang "''sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam''"<ref>[http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=22&tmpl=component&format=raw&Itemid=84 Ahmadiyah Qadiyan], Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei – 1 Juni 1980 M.</ref>, lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun [[2005]] bahwa "''Aliran Ahmadiyah, baik Qodiyani ataupun Lahore, sebagai keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan''".<ref>''[http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=33&tmpl=component&format=raw&Itemid=84 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Aliran Ahmadiyah]'', Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M.</ref><ref>''[http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=34&tmpl=component&format=raw&Itemid=84 Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah]'', Bidang Aqidah Dan Aliran Keagamaan, Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI tanggal 26-29 Juli 2005 M./19-22 Jumadil Akhir 1426 H.</ref>
 
PadaDalam pembukaan dialog antarumat beragama di [[Semarang]] pada 8 November 2013, Menteri Agama [[Suryadharma Ali]] menyatakan solusi yang paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah yakni pemberangusan atau deklarasi yang menyatakan Ahmadiyah merupakan agama baru. Ia juga menyatakan bahwa Menteri Agama tidak berwenang melarang praktik agama Ahmadiyah di Indonesia. Ia berkata: "Di Malaysia, agama itu jelas-jelas diharamkan. Sedangkan di Pakistan, Ahmadiyah dianggap agama minoritas non-Islam", "Menurut saya, memang harusnya dilarang saja, lebih efektif. Tapi bukan Menteri Agama yang melarang karena tidak punya hak. Dari sisi organisasinya itu hak Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan, dari segi pelarang ajaran itu kewenangan Jaksa Agung. Sedangkan dari sisi badan hukum merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM".<ref>http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/09/1/193450/Suryadharma-Ali-Sebut-Pemberangusan-Ahmadiyah-sebagai-Solusi-Paling-Efektif</ref>
 
=== Malaysia ===