Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Visi-misi dilarang di Wikipedia |
||
Baris 26:
Dengan terjadinya perubahan/reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pada beberapa struktur organisasi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman bergabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009.<ref>http://www.jakarta-tourism.go.id/content/id/514/tentang-kami</ref>
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
|