Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Disparbud (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Visi-misi dilarang di Wikipedia
Baris 26:
 
Dengan terjadinya perubahan/reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pada beberapa struktur organisasi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman bergabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009.<ref>http://www.jakarta-tourism.go.id/content/id/514/tentang-kami</ref>
 
== Visi, Misi, dan Tujuan ==
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memiliki misi dan visi, antara lain:<ref>http://www.jakarta-tourism.go.id/content/id/514/tentang-kami</ref>
 
* Mengembangkan segenap sumberdaya dan produk pariwisata dan kebudayaan.
* Mendorong pemberdayaan sumberdaya manusia, komunitas, serta kelembagaan pariwisata dan kebudayaan.
* Mengembangkan sarana dan prasarana aktifitas pariwisata dan kebudayaan.
* Mengembangkan promosi dan publisitas pariwisata dan kebudayaan.
* Mewujudkan tata kelola penyelenggaraan urusan pariwisata dan kebudayaan yang akuntabel, efektif dan efisien.
 
== Tugas Pokok dan Fungsi ==