Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 27:
Bank Nagari Unit Usaha Syariah juga telah menerima [[award]] dari Majalah [[Info Bank]] dengan predikat sangat bagus berdasarkan rating Info Bank tahun 2013 untuk periode tahun 2012, kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum dengan aset diatas 1 Triliun, yang diselenggarakan oleh Majalah Info Bank di [[Hotel Sangrila]], [[Jakarta]] pada tanggal 6 November 2013.
==
Perbankan syariah di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dimulai pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah memberikan arahan bagi Bank Umum untuk membuka Cabang Syariah. Hal ini dibunyikan dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 Pasal 6 ayat 6.a yaitu, Usaha Bank Umum meliputi: menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baris 46:
[[Berkas:Jaringan uus nagari.jpg|thumb|right|330px|Jaringan Kantor Bank Nagari Syariah (warna: biru muda).]]
==
Sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Bank berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004, kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk produk dan jenis-jenis layanan jasa dilaksanakan oleh UUS Bank Nagari. Kegiatan operasional Unit Usaha Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat hampir sama dengan Bank Konvensional bedanya terletak pada prinsip akad yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah. Berdasarkan Surat Divisi Unit Usaha Syariah tanggal 30 Juli 2007, perihal informasi dan sosialisasi Bank Nagari Syariah disebutkan Produk-produk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Unit Usaha Syariah adalah sebagai berikut :
Baris 101:
* Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah;
=='''
<gallery>
Berkas:Nagari syariah logo.jpg|Logo Bank Nagari Syariah
|