Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 5 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1200700
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumb|200px225px|Pelanggaran parkir tepat di bawah rambu larangan parkir di Jl. Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat [[dimana]] parkir dilarang ==
 
Tempat-tempat [[dimana]] parkir dilarang yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan tilang karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 13:
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
==Galeri==
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
== Lihat pula ==
Baris 24 ⟶ 31:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
[[Kategori:Lalu lintas]]