'''Undang-Undang Dasar''' ('''UUD''') atau '''Konstitusi''' adalah [[hukum]] dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat di[[amandemen]] dan ditambah dengan pasal-pasal baru.
Undang - Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut [[Ground Wet]] atau hukum Dasar.