Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mfa fariz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
 
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''<ref name="UU No 14 Tahun 2002"></ref>. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di [[Jakarta|ibu kota negara]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002"></ref>. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak<ref name="UU No 14 Tahun 2002"></ref>.
 
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.