Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Agama]] di daerah hukumnya.
 
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]
 
== Referensi ==