Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
layout
Baris 1:
'''Kabupaten''' adalah sebuah daerah administratif di bawah [[provinsi]] dan dikepalai oleh seorang [[bupati]]. Dulu nama ini hanya dipakai di pulau [[Jawa]] dan [[Madura]] saja, tetapi dalam Negara Kesatuan [[Republik]] [[Indonesia]], nama ini dipakai di seluruh Indonesia.
 
Dalam [[bahasa Belanda]], kabupaten disebut ''[[Regentschapregentschap]]''. Secara [[harafiah]] ini artinya adalah daerah seorang, ''regent'' atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang [[raja]].
 
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot).