Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:
** berkelakuan baik; dan
** telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
** telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
|