Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- asal-usul + asal usul )
Baris 11:
 
Pengertian Menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal- usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.
 
== Definisi ==
Baris 22:
* masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
* oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
* entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal- usul (tanah air), etnik, agama, suku-bangsa dan agama;
* sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang;
* mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri;