PERDAMI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
22Kartika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
22Kartika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''PERDAMI''' (Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia) atau ''Indonesian Ophthalmologist Association'') adalah [[organisasi profesi]] dokter spesialis mata yang sampai saat ini terdiri dari sekitar 1.200 orang dokter mata dari seluruh [[Indonesia]]. Organisasi ini didirikan di [[Jakarta]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1964]], dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan mata rakyat Indonesia, mengembangkan Ilmu Penyakit Mata (oftalmologi) dan kemampuan profesi dokter mata sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan anggota PERDAMI.
 
[[PERDAMI]] atau [[Indonesian Ophthalmologist Association (IOA)]] didirikan di [[Jakarta]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1964]], dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan mata rakyat Indonesia, mengembangkan Ilmu Penyakit Mata (oftalmologi) dan kemampuan profesi dokter mata sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan anggota PERDAMI.
 
 
PERDAMI, hingga saat ini, adalah satu-satunya organisasi profesi dokter spesialis mata sebagai badan kelengkapan [[Ikatan Dokter Indonesia (IDI)]].
 
 
Anggota PERDAMI meliputi:
Baris 15 ⟶ 10:
(4) dokter anggota IDI yang berjasa dan / atau mempunyai minat yang besar dalam oftalmologi; serta
(5) bukan dokter spesialis mata dan dokter spesialis mata asing yang berjasa dalam oftalmologi, pelayanan mata atau terhadap PERDAMI di Indonesia
 
 
Kepengurusan PERDAMI terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Komisariat, Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Kehormatan Etik Kedokteran (DKEK).
 
 
Pengurus pusat dan cabang memiliki masa jabatan 3 tahun, dan hanya dapat dipilih 2 kali berturut-turut. Ketua Pengurus Pusat dipilih dalam rapat paripurna pada Kongres Nasional, berdasarkan suara terbanyak, secara bebas dan rahasia.
 
 
Pembentukan Cabang PERDAMI dalam satu provinsi dapat dilakukan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu cabang, dengan syarat satu kabupaten/kotamadya hanya diperbolehkan membentuk satu cabang PERDAMI.
 
 
KOI adalah Badan PERDAMI yang mengatur dan berfungsi dalam proses pendidikan akademik profesional di bidang oftalmologi.
 
 
BPK, di tingkat pusat maupun cabang, bertugas dalam pemeriksaan keuangan selama masa tugas pengurus PERDAMI.
 
 
DKEK, di tingkat pusat maupun cabang, adalah menjaga, mengamati dan membina pelaksanaan etik praktik kedokteran anggota PERDAMI
 
 
Aktivitas Perdami di antaranya adalah menyelenggarakan kongres setiap 4 tahun sekali, dan mengadakan Pertemuan Ilmiah Tahunan tiap tahun, yang bertempat di berbagai kota besar di Indonesia secara bergantian.
Baris 49 ⟶ 37:
Perdami juga berusaha mengumpulkan data prevalensi; berbagai sentra pendidikan menyelenggarakan studi mengenai angka kejadian berbagai penyakit mata di masyarakat. Berbagai penelitian dalam bidang ilmu mata banyak dilakukan dan dipresentasikan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Perdami maupun pertemuan nasional dan internasional, serta dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Perdami memiliki Jurnal Kesehatan Mata Nasional yaitu Majalah Ophthalmologica Indonesiana
 
 
== Pranala luar ==