PERDAMI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
22Kartika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
22Kartika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Kepengurusan PERDAMI terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Komisariat, Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Kehormatan Etik Kedokteran (DKEK). Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI) merupakan badan PERDAMI yang mengatur pendidikan akademik profesional di bidang oftalmologi, sedangkan DKEK bertugas mengamati dan membina pelaksanaan etik praktik kedokteran pada anggota PERDAMI. Setiap provinsi dapat memiliki cabang PERDAMI di regional wilayahnya apabila memiliki jumlah minimal 20 orang.
 
==Kegiatan==
Kegiatan rutin PERDAMI adalah menyelenggarakan kongres setiap 4 tahun sekali dan Pertemuan Ilmiah Tahunan tiap tahun, yang bertempat di berbagai kota besar di Indonesia secara bergantian. PERDAMI memegang peranan penting dalam penanggulangan masalah kebutaan di Indonesia, yang saat ini angkanya merupakan yang tertinggi di [[Asia Tenggara]] (1.5%). [[Kebutaan]] di Indonesia terutama disebabkan oleh [[katarak]] (lebih dari 50%), [[glaukoma]], gangguan refraksi yang tidak terkoreksi, kelainan [[kornea]], dan kelainan [[retina]] meliputi ''Age-Related Macular Degeneration'' (AMD) dan Retinopati Diabetik.