Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat''' (disingkat '''LAPOR!''') adalah [[aplikasi]] media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan [[monitoring]] dan [[verifikasi]] capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah
==Pelaporan==
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website [https://lapor.ukp.go.id/ LAPOR!], [[SMS]] 1708 dan juga [[mobile]] [[applications]]. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh [[administrator]] LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya didisposisikan ke intansi Kementerian/Lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
==Tindak Lanjut Pelaporan==
Instansi Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi [[internal]] dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.
==Penutupan Laporan==
|