Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat''' (disingkat '''LAPOR!''') adalah [[aplikasi]] media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan [[monitoring]] dan [[verifikasi]] capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
 
Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh [http://www.ukp.go.id/ UKP-PPP]kepada [[Kementerian]] atau [[Lembaga]] yang terkait, untuk ditindaklanjuti.
 
==Pelaporan==
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website [https://lapor.ukp.go.id/ LAPOR!], [[SMS]] 1708 dan juga [[mobile]] [[applications]]. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh [[administrator]] LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya didisposisikan ke intansi Kementerian/Lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
 
==Tindak Lanjut Pelaporan==
Instansi Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi [[internal]] dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.
 
==Penutupan Laporan==