Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 17:
5. BLU atau BLUD dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU atau BLUD untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah BLU atau BLUD diperkenankan untuk menggunakan secara langsung penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD).
Rumpun Badan Layanan Umum atau Badan layanan Umum Daerah
Badan Layanan Umum (BLU) Dan BLUD dibedakan dalam 3 (tiga) rumpun yakni:
1. Pelayanan Jasa dan Barang; seperti rumah sakit, perguruan tinggi, penyediaan inseminasi buatan, pemasaran produk kerajinan, jasa penelitian dan sebagainya.
2. Pengelolaan Dana; seperti Lembaga Pengelolaan dan Bergulir pada kementerian Koperasi,BPJK Jalan Tol, dan sebagainya.
3. Penegelolaan Kawasan atau Wilayah; seperti Kawasan Batam dan Kawasan Sabang Aceh
== Referensi ==
Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN 9786022172888
|