Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ubah ke {{kegunaanlain}} |
||
Baris 1:
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
{{ekonomi-stub}}
▲* '''[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]'''
|