Syamsul Arifin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
Syamsul Arifin dicopot dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]].<ref name="copot">[http://www.tempo.co/read/news/2012/11/02/058439237/Gubernur-Syamsul-Arifin-Resmi-Dicopot Gubernur Syamsul Arifin Resmi Dicopot] Tempo. Diakses 12 Januari 2014</ref> Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan [[Mahkamah Agung]] terkait kasus hukum Syamsul.<ref name="copot" /> Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
 
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/05/04/20550961/MA.Perberat.Hukuman.Syamsul.Arifin MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin] [[Kompas (surat kabar)|Kompas]]. Diakses 12 Januari 2014</ref>
 
== Rujukan ==