Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]/MPR yaitu, [[Dewan Perwakilan Rakyat]]/DPR dan [[Dewan Perwakilan Daerah]]/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]/MA yang dan sebuah [[Mahkamah Konstitusi]]/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 [[Daerah Otonomi Khusus]] yaitu [[Aceh]], [[Papua]], dan [[Papua Barat]]; 1 [[Daerah Istimewa]] yaitu [[Yogyakarta]]; dan 1
[[Pemilihan Umum]] diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
|