Demokrasi Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.36.8 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.138.79.8
Baris 91:
 
== Demokrasi Deliberatif ==
Dalam pembukaan [[UUD 1945]] alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”<ref name="f">Ujan AA,''et.al''. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.</ref>. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif<ref name="f"/>.
 
Dalam demokrasi [[deliberatif]] terdapat tiga prinsip utama<ref name="f"/>:
Baris 97:
# prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
# prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
 
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam [[masyarakat]] [[Indonesia]] yang heterogen<ref name="f"/>. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan<ref name="f"/>. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan<ref name="f"/>. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional<ref name="f">Ujan AA,''et.al''. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.</ref>.
 
== Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang ==
 
* Bidang [[ekonomi]]
Baris 109 ⟶ 105:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Demokrasi]]