Demokrasi Pancasila: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.36.8 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.138.79.8 |
|||
Baris 91:
== Demokrasi Deliberatif ==
Dalam pembukaan [[UUD 1945]] alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”<ref name="f">Ujan AA,''et.al''. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.</ref>. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif<ref name="f"/>.
Dalam demokrasi [[deliberatif]] terdapat tiga prinsip utama<ref name="f"/>:
Baris 97:
# prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
# prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
* Bidang [[ekonomi]]
Baris 109 ⟶ 105:
== Referensi ==
[[Kategori:Demokrasi]]
|