Commuter Line Bandung Raya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kvintaviari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kvintaviari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Dalam satu rangkaian KRD Ekonomi terdiri dari: 1 [[Lokomotif]] - 5 atau 6 Kereta Ekonomi (K3) baik yang seperti kereta ekonomi pada umumnya atau menggunakan jenis kereta ekonomi hasil modifikasi dari eks KRD MCW 302 - 1 Kereta Pembangkit Kelas Ekonomi (KP3/KMP3) - 1 Gerbong/Kereta Aling-Aling.
Kapasitas yang ditawarkan dalam satu rangkaian kereta api ini adalah sekitar 600 orang dan dapat melebihi hingga maksimal jumlah 150%, dalam hal ini pun terdapat batasan jumlah tiket yang dijual pada setiap jadwal di stasiun keberangkatan maupun stasiun persinggahan, stasiun keberangkatan awal dibatasi kurang lebih sekitar 500 tiket dan stasiun persinggahan 50 hingga 100 tiket per jadwalnya, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memenuhi kenyamanan yang dibutuhkan oleh penumpang kereta api ini, serta secara hukum dalam rangka pelaksanaan <em>''Undang-Undang''</em> Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Per 1 Januari 2013 tarif yang ditetapkan untuk Kereta Api ini adalah Rp. 1500,- untuk jarak dekat maupun jauh.
Baris 177 ⟶ 174:
Berh. = Berhenti sesaat / Halte/Perhentian bukan Stasiun.
==Pranala Luar==
* {{id}} [http://www.kereta-api.co.id | Situs Resmi PT. Kereta Api Indonesia]
* {{id}} [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26594/node/534/uu-no-23-tahun-2007-perkeretaapian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian]
* {{id}} [http://www.tempo.co/read/news/2013/08/19/058505425/Tak-Kebagian-Tiket-Massa-Rusak-Stasiun-Cicalengka | Tak Kebagian Tiket, Massa Rusak Stasiun Cicalengka]
{{DaftarKeretaApi}}
|