Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Albert Christian (bicara | kontrib)
reset
Deboosan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Pokok pengaturan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah pengenaan PPh dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Banyak pakar yang menyatakan bahwa kebijakan untuk memajaki Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tersebut akan berimbas langsung pada penurunan pertumbuhan ekonomi, apalagi saatnya dinilai tidak pas karena bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa pengusaha bahkan berencana melakukan uji materi atas ketentuan terbaru ini ke Mahkamah Agung. Suatu hal yang patut disayangkan apabila kita semua tidak berkepala dingin dalam menyikapi hal ini, sekaligus menyadari bahwa arah dari kebijakan ini adalah untuk keadilan. sumber(http://www.pajak.go.id/content/pph-atas-wajib-pajak-peredaran-bruto-tertentu-adalah-untuk-keadilan)