Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{paragraf pembuka}}
'''[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Aparatur Sipil Negara (ASN)'''adalah undang-undang yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Undang-Undang ini disingkat dengan UU ASN <ref>Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ([http://kemenagkarimun.blogspot.com/2014/01/uu-nomor-5-tahun-2014-tentang-aparatur-sipil-negara.html UU ASN])</ref> adalah Undang-Undang yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] telah menandatangani [[UU]] tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.