Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{paragraf pembuka}}
'''[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Aparatur Sipil Negara
Setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] telah menandatangani [[UU]] tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
|