Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah [[Surat Berhargaberharga]] [[Syariah]] yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh [[Negara]], yaitu [[Departemen keuanganKeuangan]] (depkeu). Dimana [[pemerintah]] akan memilih [[agen penjual]] dan konsultasi hukum sukuk ritel. [[Agen penjual]] haruslah wajib memiliki komitmen terhadap [[pemerintah]] dalam pengembangan pasar [[sukuk]] dan berpengalaman dalam menjual [[produk keuangan syariah]].
 
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].