Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah [[Surat
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].
|