Kabupaten Luwu Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- diantara + di antara )
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi (8), propinsi → provinsi using AWB
Baris 1:
{{dati2|nama=Kabupaten Luwu Timur
|propinsiprovinsi=[[Sulawesi Selatan]]
|ibukota=[[Malili, Luwu Timur|Malili]]
|luas=6,944.88
Baris 10:
|kodearea=0474
|apbd=
|lambang= [[Berkas:Lambang_Kabupaten_Luwu_TimurLambang Kabupaten Luwu Timur.png|80px]]
|peta=
|koordinat=2º03'00" - 3º03'25" [[Lintang Selatan|LS]]{{br}}119º28'56" - 121º47'27" [[Bujur Timur|BT]]
Baris 22:
| dauref = (2013)<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/|title=Perpres No. 10 Tahun 2013|date=2013-02-04|accessdate=2013-02-15}}</ref>
}}
'''Kabupaten Luwu Timur''' adalah salah satu [[Daerah Tingkat II]] di [[provinsi]] [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Kabupaten ini berasal dari pemekaran [[Kabupaten Luwu Utara]] yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal [[25 Februari]] [[2003]]. Malili adalah ibu kota dari Kabupaten Luwu Timur yang terletak di ujung utara Teluk Bone. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 &nbsp;km<sup>2</sup>. Kabupaten ini terdiri atas 11 Kecamatan yakni Kecamatan Malili, kecamatan Angkona, Tomoni, Tomoni Timur, Kalena, Towuti, Nuha, Wasponda, Wotu, Burau dan Mangkutana. Di kabupaten ini terletak [[Sorowako]], tambang [[nikel]] yang dikelola oleh [[Indonesian Nickel Company|INCO]], sebuah perusahaan [[Kanada]] yang kini berubah nama menjadi PT Vale . Pada tahun 2008, Pendapatan Asli Daerahnya berjumlah Rp. 38,190 miliar.<ref name="tempo-3746">"Lutim yang Terus Bersolek", ''[[Majalah Tempo|TEMPO]]'', No. 3746 (26 Januari-1 Februari 2009)</ref> Pendapatan per kapita masyarakat Luwu Timur pada tahun 2005 adalah Rp. 24,274 juta.<ref>[http://www.datastatistik-indonesia.com/component/option,com_tabel/kat,10/idtabel,1011/Itemid,945/ Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita menurut provinsi dan kab/kota, 2005]</ref>
 
== Sejarah dan Latar Belakang ==
Kerinduan masyarakat di wilayah eks [[Onder-afdeling]] Malili atau bekas Kewedanaan Malili, untuk membentuk suatu daerah otonom sendiri telah terwujud. Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari Kecamatan Mangkutana di sebelah utara hingga Kecamatan Malili di sebelah selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 3 Mei 2003.
 
Dalam perjalanan panjang pembentukan kabupaten ini, terangkai suka dan duka bagi para penggagas dan penginisiatif yang akan menjadi kenangan yang tak akan terlupakan sepanjang masa. Semuanya telah menjadi hikmah yang dapat dipetik pelajaran dan manfaat tak ternilai guna kepentingan membangun daerah ini di masa depan. Secara kronologis, sekilas perjalanan panjang itu, dapat dilukiskan sebagai berikut:
 
=== Kisaran Tahun 1959 ===
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan akibat aksi para gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk kota Malili. Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan Malili yang porak poranda. Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan diperjuangkan secara bersungguh-sungguh. Sebagai dasar utamanya, secara sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling di Sulawesi Selatan, termasuk di antaranya bekas Kewedanaan Malili akan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten. Namun pada realitas, ternyata terdapat 3 Daerah Ex Onder Afdeling yakni Malili, Masamba dan Mamasa belum dapat diwujudkan pembentukannya, terutama disebabkan karena alasan situasi keamanan yang belum memungkinkan pada waktu itu.
 
=== Kisaran Tahun 1963 ===
Harapan kembali berkembang, ketika dikeluarkan Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD –GR) Daerah tingkat II Luwu di Palopo, Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963, yang menyetujui Ex Onder Afdeling Malili menjadi Kabupaten. Kemudian, sebagai perkembangannya, dikeluarkanlah Resolusi Nomor 9/Res/DPRD-GR/1963 yang memutuskan untuk meninjau kembali Resolusi Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tersebut, sehingga terdapat konsiderans yang berbunyi sebagai berikut: “……mendesak Pemerintah Pusat RI Cq. Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili”.
 
=== Kisaran Tahun 1966 ===
Berdasarkan laporan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada sidang seksi Pemerintahan V tanggal 2 Mei 1966, dihasilkan kesimpulan sepakat untuk menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II dengan nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili. dilanjutkan pada Paripurna VI DPRD PropinsiProvinsi Sul-Sel tanggal 9 Mei 1966 disetujui Ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten. Lahirnya keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran kalangan mahasiswa yang berasal dari wilayah Eks Kewedanaan Malili, dimana secara bersama-sama kalangan muda tersebut dengan penuh semangat mendesak DPRD PropinsiProvinsi Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan pembentukan Kabupaten di Wilayah Eks Kewedanaan Malili. Keputusan itu disikapi oleh kalangan mahasiswa dengan semangat heroik dengan melakukan long-march dari Makassar menuju ke wilayah Eks Kewedanaan Malili guna mensosialisaikan Keputusan DPRD PropinsiProvinsi Sulawesi Selatan. Tidak sedikit rintangan yang dihadapi mereka, baik karena minimnya fasilitas maupun tantangan kurangnya jaminan keamanan pada masa itu. Hal tersebut, tidak sedikitpun melemahkan semangat para Mahasiswa untuk menguinjungi wilayah Eks Kewedanaan Malili, mulai dari Wotu, Mangkutana, Malili, Tabarano dan Timampu serta kembali ke Makassar. Beberapa bulan kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan penuntut dan penggagas Kabupaten yang diprakarsai oleh Ikatan Keluarga Eks Kewedanaan Malili (IKMAL) dengan Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya pada tanggal 29 Agustus 1966, Gubernur Sul-Sel pada waktu itu Achmad Lamo menyatakan: “Sebenarnya Malili menjadi Kabupaten tinggal menunggu waktu saja “. Pada tanggal 8 Oktober 1966 Panitia Persiapan Pembentukan Daerah Tingkat II Malili dan Masamba menghadap Sekjen Depdagri pada waktu itu (Soemarman, SH). Pada pertemuan itu, Sekjen berjanji akan mengirimkan Tim ke Daerah yang bersangkutan.
 
=== Kisaran Tahun 1999 ===
Seiring dengan bergulirnya era reformasi yang telah memberikan ruang kebebasan lebih luas terhadap `wacana pemekaran Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hal ini dimamfaatkan sebagai momentum yang kuat dalam melanjutkan perjuangan aspirasi Masyarakat Ex Kewedanaan Malili untuk membentuk sebuah Kabupaten. Pada awal tahun 1999, saat pemekaran Kabupaten Luwu sedang dalam proses, timbul kembali aspirasi masyarakat yang kuat menginginkan dan mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan pembentukan suatu Kabupaten pada wilayah Eks Kewedanaan Malili sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di PropinsiProvinsi Sulawesi-Selatan.Menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu yang beragam, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi TK. I Sulawesi Selatan Nomor 21/III/1999, dijelaskan pada pasal 2 sebagai berikut ; Mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat untuk selain menyetujui Pemekaran Daerah TK. II Luwu menjadi 2 ( Dua ) kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, agar melanjutkan Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Masamba dan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II serta peningkatan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Madya Daerah TK. II. Meskipun aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu Timur untuk membentuk Kabupaten Luwu Timur yang otonom sesuai dengan hak historis dan kecukupan potensi yang dimiliki belum terealisasi, namun tidak mengurangi semangat dan tekad masyarakat Luwu Timur untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Akbar masyarakat Ex Kewedanaan Malili pada tanggal 18 Maret 2000 di Gedung pertemuan Masyarakat Malili yang menghasilkan rekomendasi tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ex Kewedanaan Malili yang hasilnya telah diusulkan melalui surat Nomor 005/PP-Alu/2000 tanggal 20 April 2000 Tentang Usul Pemekaran Luwu Utara kepada Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara. Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Luwu Timur maka lahirlah keputusan DPRD Luwu Utara mengeluarkan SK tentang Pembentukan Pansus dan SK Nomor 04 Tahun 2001 Tanggal 31 Januari 2001 Tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi 2 ( dua ) wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan prakarsa hak inisiatif DPRD Luwu Utara. Hal ini, kemudian direspon oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam PP. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, yakni dengan melanjutkan keputusan DPRD Kabupaten Luwu Utara tentang Persetujuan terhadap Pembentukan ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten Luwu Timur, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat tertanggal 04 April 2002, Nomor 100/134/Bina PB.Bang Wil .
 
=== Kisaran Tahun 2002 - 2003 ===
Baris 45:
 
== Geografis ==
Kabupaten Luwu Timur merupakan Kabupaten paling timur di PropinsiProvinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah di sebelah Utara. Sedangkan di sebelah Selatan berbatasan dengan PropinsiProvinsi Sulawesi Tenggara dan Teluk Bone. Sementara itu, batas sebelah Barat merupakan Kabupaten Luwu Utara.
 
Kabupaten Luwu Timur yang beribukota di Malili, secara administrasi dibagi menjadi 11 kecamatan yaitu
Baris 60:
* Kecamatan Kaleana
 
Di Kabupaten Luwu Timur terdapat 14 sungai. Sungai terpanjang adalah Sungai Kalaena dengan panjang 85 &nbsp;km. Sungai tersebut melintas di Kecamatan Mangkutana. Sedangkan sungai terpendek adalah Sungai Bambalu dengan panjang 15 &nbsp;km.
 
Selain itu, di Kabupaten Luwu Timur juga terdapat lima danau. Kelima danau tersebut antara lain danau Matano (dengan luas 245.70 km2), Danau Mahalona (25 km2), dan Danau Towuti (585 km2), Danau Tarapang Masapi (2.43 km2) dan Danau Lontoa (1.71 km2). Danau Matano terletak di Kecamatan Nuha sedangkan keempat danau lainnya terletak di Kecamatan Towuti.
 
Kabupaten Luwu Timur merupakan wilayah yang memiliki curah hujan yang cukup tinggi. Selama tahun 2011, tercatat rata-rata curah hujan mencapai 258 &nbsp;mm, dengan rata-rata jumlah hari hujan per bulan mencapai 17 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember, yakni 393 &nbsp;mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 23 hari.
 
== Arti Lambang ==
Baris 137:
Piagam Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Kepala BKKBN
 
Piagam Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya Presiden RI Kepada Bupati Luwu Timur
 
Penghargaan PERDA Akte Kelahiran Bebas Bea dari Presiden RI
 
Penghargaan PERDA Akte Kelahiran Bebas Bea dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI
 
 
=== Penghargaan yang di terima Kab. Luwu Timur tahun 2008 ===
Baris 161 ⟶ 160:
 
Piagam Penghargaan Citra Bakti Abdi Negara Kepada Kabupaten Luwu Timur, Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi, 9 Desember 2009
 
 
=== Penghargaan yang di terima Kab. Luwu Timur tahun 2010 ===
Baris 212 ⟶ 210:
Berdasarkan komposisi kelompok umur mengindikasikan bahwa penduduk laki-laki dan perempuan terbanyak berada di Kelompok umur 5-9 tahun. Dan distribusinya menunjukkan bahwa 36% penduduk Luwu Timur berusia muda (umur 0-14 tahun), 60% berusia produktif (15-64 tahun) dan 4 % usia tua (65 tahun ke atas). Sehingga diperoleh rasio ketergantungan penduduk Luwu Timur 150,81, yang artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 150 penduduk usia non produktif.
 
Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah penempatan Transmigrasi di PropinsiProvinsi Sulawesi Selatan. Ada empat UPT di Kabupaten Luwu Timur diantaranya adalah UPT Malili SP I (425 KK) dan SP II (400 KK) dan UPT Mahalona SP (330 KK) dan SP II (100 KK). Para Transmigran yang ada di ke empat UPT tersebut berasal dari bebrapa daerah antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, Bali, Ambon, Poso, maupun Timor Timur.
 
== Potensi Daerah ==
Baris 230 ⟶ 228:
Rata-rata Produktivitas padi (padi sawah dan padi ladang) di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2010 sebesar 59,50 Kw/Ha dengan luas panen sebesar 28.678,00 Ha dan produksi 170.620,49 ton. Kecamatan penyumbang produksi padi terbesar adalah Kecamatan Burau dengan total produksi sebesar 30.954,52 ton dan luas panen bersih sebesar4.886 Ha serta memiliki produktivitas yaitu 63,60 Kw/Ha.
 
Komoditi tanaman pangan yang dihasilkan Kabupaten Luwu Timur adalah jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Sub Sektor hortikultura mencakup tanaman sayuran, tanaman buahbuahan, tanaman biofarma dan tanaman hias. Komoditi yang disajikan pada tanaman sayuran meliputi bawang daun, cabe, tomat, petsai, kacang panjang dan bayam. Pada tahun 2010, produksi tanaman sayuran terbesar yang dihasilkan Kabupaten Luwu Tmur adalah tanaman kangkung dengan produksi 557,55 ton. Sedangkan tanaman buah-buahan yang dihasilkan meliputi mangga, durian, jeruk, pisang, pepaya, nanas, rambutan dan manggis dengan produksi terbesar adalah buah pisang sebanyak 30.314,60 ton. Tanaman obat-obatan meliputi jahe, laos, kencur, kunyit dengan produksi terbesar adalah laos/lengkuas sebanyak 2.300 &nbsp;kg.
 
=== Pariwisata ===
Baris 241 ⟶ 239:
Obyek wisata Mata Buntu terletak di Kecamatan Wasuponda. Keunikan di obyek wisata ini adalah di undakan paling atas pengunjung dapat menemui sebuah batu berbentuk alat kelamin pria yang konon dipercaya dapat membantu bagi pasangan yang belum dikarunia anak, adapula yang meyakini sebagai tempat mengikat janji bagi pasangan muda – mudi, percaya atau tidak.
==== Air Terjun Salu' Anuang ====
Objek wisata air terjun yang tak kalah menariknya yakni Air Terjun Salu Anuang terletak 30 &nbsp;km arah utara Mangkutana di poros Trans–Sulawesi arah Poso. Tidaklah sulit menemukan karena tepat di sisi kanan jembatan yang melintas di atasnya. Banyak pengunjung yang selalu menyempatkan singgah untuk refreshing dalam perjalanan panjang dari Sulawesi Tengah manuju ke Sulawesi Selatan. Derasnya air yang mengalir memberihkan bulir-bulir air terbang tersapu angin menciptakan kesegaran disekitarnya.
==== Pantai Lemo ====
Di sebelah barat Malili yakni di Kecamatan Wotu dapat pula kita jumpai wisata bahari pantai Bissue, lalu bergerak ke barat lagi di Kecamatan Burau tepatnya di desa Mabonta kita disuguhi pemandangan pantai dan laut lepas teluk Bone di Pantai Lemo.
Baris 260 ⟶ 258:
{{sulsel}}
{{coor title dm|2|32|S|121|8|E|region:ID-SN_type:adm2nd|display=title}}
 
{{indo-geo-stub}}
 
[[Kategori:Kabupaten di Sulawesi Selatan|Luwu Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Luwu Timur]]
[[Kategori:Kabupaten Luwu Timur| ]]
 
 
{{indo-geo-stub}}