Kantor Urusan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Fungsi: KUA |
k ←Suntingan 180.254.132.234 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman |
||
Baris 3:
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
*
* Pelaksana pencatatan [[pernikahan]], rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan [[keluarga]] sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh [[Dirjen Bimas Islam]] berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
== Pranala luar ==
|