Kantor Urusan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.254.132.234 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Baris 3:
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
* 1.   Penyelenggara menyelenggarakan statsistikstatistik dan dokumentasi,.
2.   * menyelenggarakanPenyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
* Pelaksana pencatatan [[pernikahan]], rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan [[keluarga]] sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh [[Dirjen Bimas Islam]] berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
tangga KUAKecamatan; dan
 
3.    melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan
keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas
Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
 
== Pranala luar ==